BANYAK di antara kita yang sangat senang memanjangkan kuku. Entah dengan
alasan mempercantik kuku ataupun yang lainnya. Namun bagaimanakah Islam
memandang hal tersebut? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai
kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan,
memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (HR. Bukhari
no. 5891 dan Muslim no. 258).
Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih
dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci
jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku
yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam
agama ini.
Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi
berkata, “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara
kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang
seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran,” (Al
Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits
tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).
Dikutip dari Rumaysho.com, hukum memanjangkan kuku adalah
makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40
hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan
haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam
Nailul Author.
Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong
kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua
tidak dibiarkan lebih dari 40 malam,” (HR. Muslim no. 258). Yang
dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau
bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari
(Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun batasan waktu memotong
kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang,
maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari
kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis,
mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan,” (Al Majmu’, 1: 158).[]
Populer
-
Suatu hari di tengah teriknya matahari, Nabi Muhammad SAW mendatangi Kota Thoif untuk mengabarkan bahwa tiada Tuhan selain Allah. Namun,...
-
Seorang hamba yang mengaku beriman dan bertakwa kepada Allah harus senantiasa menengadahkan kedua tangannya seraya meminta kepada-Nya. H...
-
Untuk mengatasi pornografi, apalagi yang sudah kecanduan memang tidak mudah karena kecanduan pornografi adalah penyakit yang paling susa...
-
Salah satu tanda akan tibanya hari kiamat ialah banyaknya orang gemuk. SETIAP manusia tentu menginginkan bentuk tubuh yang ideal. Merek...
-
Tidur merupakan salah satu aktivitas yang harus kita lakukan untuk mengistirahatkan tubuh. Sebab, tubuh memiliki titik lelah, di mana ia...
-
TANYA: Kepada siapa sajakah seorang wanita boleh membuka jilbabnya (memperlihatkan rambut, telinga dan lehernya)? JAWAB: Dikutip dar...
-
BANYAK di antara kita yang sangat senang memanjangkan kuku. Entah dengan alasan mempercantik kuku ataupun yang lainnya. Namun bagaimanaka...
-
SIAPA yang tidak kenal Dr. Zakir Naik? Seorang ulama India, penulis dan perbandingan agama yang kerap menyampaikan dakwah lewat debat da...
-
ARIFIN Ilham, ustadz dan tokoh muda negeri ini, kembali bersuara soal aksi Jumat 4 November, utamanya tadi malam ketika diberitakan ia k...
-
Kalau mendengar kisah syaikh Ibnu Utsaimin berguru kepada syaikh Bin Baz, maka sudahlah biasa dan tidak asing lagi. Namun kisah di bawa...
