Qurban untuk Orangtua yang Wafat, Pahalanya Sampai?
KETIKA hidup, terkadang kita berada dalam masa-masa sulit. Di mana kehidupan ekonomi tidak begitu berjalan dengan baik.
Bahkan, jangankan untuk berqurban, untuk aqiqah saja masih belum mampu. Masa-masa seperti ini membuat kita tak bisa berbuat lebih bagi kemaslahatan diri dan orang lain.
Tetapi, roda akan selalu berputar. Ada saatnya kita akan merasakan berada dalam keadaan ekonomi yang cukup. Sehingga, kita mampu untuk berqurban. Hanya saja, seringkali keadaan bahagia ini tidak bisa dirasakan oleh orangtua kita. Sebab, mereka telah pergi lebih dulu meninggalkan dunia ini. Lalu, apakah boleh berqurban atas nama orangtua yang telah wafat?
Banyak orang yang berqurban diniatkan untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaannya adalah, apakah pahalanya akan sampai kepada orangtuanya yang meninggal dunia tersebut?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini.
Sebagian dari mereka mengatakan bahwa pahalanya tidak sampai, dan sebagian yang lainnya mengatakan bahwa pahalanya sampai.
Pendapat yang terakhir ini lebih kuat, karena ada beberapa ibadah yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan Hadis bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit. Seperti doa anak kepada orangtuanya, doa kaum muslimin dalam shalat jenazah, seorang anak yang menghajikan orang tuanya yang bernadzar haji dan lain-lainnya.
Berkata Imam An-Nawawi di dalam al-Majmu’ (3/ 406), “Adapun berqurban untuk mayit, maka menurut Abu Al-Hasan Al-‘Abadi hal itu dibolehkan, karena hal itu termasuk dalam katagori shadaqah, sedangkan shadaqah sah jika diperuntukan untuk mayit dan akan bermanfaat baginya dan sampai kepadanya menurut kesepakatan (ulama).
Adapun pengarang kitab Al-‘Uddah dan Al-Baghawi menyatakan bahwa berqurban untuk mayit tidaklah sah. Kecuali jika si mayit (sebelum meninggal) berwasiat agar berqurban untuknya. Ini yang dipegang oleh Ar-Rafi’i di dalam kitab al-Mujarrad. Wallahu a’lam.”
Tapi yang perlu diingat, bahwa amalan berqurban untuk orangtuanya yang meninggal dunia, atau menghadiahkan pahalanya kepada mereka adalah perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Walaupun itu boleh, tetapi bukan sesuatu yang dianjurkan, maka sebaiknya tidak usah diamalkan.
Toh, walaupun tanpa diniatkan untuk dikirimkan pahalanya kepada mereka, insyaAllah pahala tersebut dengan sendirinya akan mengalir kepada mereka sebagai balasan telah mendidik anaknya dengan baik dan benar selama hidupnya.
Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah Radhiyalahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika manusia meninggal maka semua amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya,” (HR. Muslim). []
