Ketika khotbah dalam shalat Jumat berlangsung, kita
diperbolehkan berbicara. Tetapi, bicara di sini memiliki tujuan tertentu
yang memang sangat urgen untuk dibahas.
JIKA bertemu dengan hari jumat tentu kita tidak akan terlepas dari
namanya shalat jumat. Ya, shalat jumat ini wajib dilakukan bagi kaum
lelaki. Orang yang tidak mau melaksanakan shalat jumat sama halnya ia
tidak mau mengikuti aturan Allah SWT. Dan tentunya, laknat Allah dari
dosa yang ia perbuat akan ia peroleh. Nuadzubillah.
Dalam hidup ini, aturan senantiasa mengikat diri kita agar selalu
berada di jalan kebenaran dan keselamatan. Begitu pula dalam shalat
jumat. Ada aturan tertentu yang harus kita penuhi. Salah satu di
antaranya ialah tidak boleh berbicara ketika khotbah berlangsung.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam
khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran
(artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang
diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at
baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen),” (HR. Ahmad 1:
230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani).
Meski begitu, ternyata ada pula yang membolehkan bicara saat khotbah jumat.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik. Suatu ketika,
seseorang mengadu kepada Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang berkhotbah
(Jumat).
“Wahai Rasulullah, harta-harta telah binasa dan sebab-sebab telah
terputus, maka berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada
kami,” ujarnya.
Beliau ﷺ (yang saat itu berada di atas mimbar) pun mengangkat kedua
tangannya dan berdoa, “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami,
turunkanlah hujan kepada kami.”
Sebelumnya tiada gumpalan awan di langit, kata Anas. Namun, usai
beliau ﷺ berdoa, muncullah gumpalan awan di balik bukit yang menyerupai
perisai. Ketika gumpalan awan itu tiba di tengah langit, ia pun tersebar
dan menurunkan hujan. Selama enam hari kami tidak melihat matahari.
Setelah berlalu seminggu, Jumat berikutnya orang tersebut kembali
berinterupsi saat beliau ﷺ sedang berkhotbah, “Harta-harta telah binasa
dan sebab-sebab telah terputus, mintalah kepada Allah agar tidak
menurunkan hujan ini di atas kami.”
Beliau ﷺ pun mengangkat tangan seraya berdoa, “Ya Allah
pindahankanlah, jangan turunkan di atas kami. Ya Allah, turunkanlah pada
bukit, gunung, perut-perut lembah, dataran tinggi dan tempat tumbuhnya
pohon.”
Syeikh Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunah menjelaskan, hal ini
menunjukkan bahwa berbicara kepada imam atau khatib diperbolehkan pada
saat khotbah karena suatu keperluan. Baik, ia yang memulai berbicara
ataupun membalas pertanyaan khatib.
Mengenai membalas pertanyaan khatib, diriwayatkan bahwa Sulaik
al-Ghathafani memasuki masjid lalu langsung duduk. Sementara beliau ﷺ
sedang berkhotbah Jumat. Beliau ﷺ pun bertanya, “Apakah engkau telah
shalat dua rakaat?”
Beliau ﷺ kemudian bersabda (dari atas mimbar), “Berdirilah kemudian
kerjakanlah shalat dua rakaat,” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu ‘alam.
[]
Referensi: Doa, Dzikir dan Ruqyah dari Al-Quran dan As-Sunnah/Karya: DR. Said bin Ali bin Al-Qathani/Penerbit: Aqwam
Populer
-
PERNAH mendengar keluhan kalau hujan tahun ini begitu deras dan tak hentinya? Dalam Al-Quran, Allah SWT sudah menyebutkan bahwa hujan ...
-
“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di ba...
