Ketahuilah, Ini Dia Hukum Haji


Hidup di dunia ini hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Ya, Allah menciptakan manusia di muka bumi untuk menyembah pada-Nya, tunduk patuh pada perintah-Nya. Maka, segala kegiatan apapun yang kita lakukan di dunia ini harus didasarkan atas niat karena Allah. Baik itu, berupa ritual dalam syariat Islam atau pun kegiatan pribadi dan sosial kita.

Dalam menjalankan ibadah berupa ritual dalam Islam, maka kita harus melakukannya. Salah satunya ialah ibadah haji. Hanya saja, ibadah yang satu ini, tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Mengapa? Sebab, tak semua orang mampu untuk pergi ke tanah suci. Memang, apa sih hukumnya melaksanakan haji itu?
Haji adalah kewajiban Allah SWT kepada setiap muslim dan muslimah jika mampu melaksanakannya, karena dalil-dalil berikut:

Allah SWT berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS. Ali Imran: 97).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan,” (Muttafaq alaih).

Haji adalah kewajiban sekali seumur hidup. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah,” (Diriwayatkan Abu Daud, Ahmad dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

Hanya saja, haji itu disunnahkan ditunaikan sekali dalam setiap lima tahun. Karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis qudsi, “Sesungguhnya hamba telah Aku buat sehat badannya dan Aku lapangkan rezekinya, lima tahun berjalan padanya, tapi ia tidak datang kepada-Ku dalam keadaan ihram (haji),” (Diriwayatkan Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi).

Jadi, ketika kita memiliki cukup materi dan tenaga yang kuat untuk beribadah haji, maka laksanakanlah. Sebab itu wajib dilakukan. Sedang, jika kita belum mampu, maka tidak mengapa jika tidak melakukannya. Allah SWT tidak akan memberatkan hamba-Nya dalam beribadah kepada-Nya. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Populer